Anjing Bayar Pajak !!!




Kucing dan anjing merupakan binatang peliharaan yang lumrah dimiliki. Binatang peliharaan bukan hanya sekedar barang yang kita miliki, mereka adalah teman setia dan keluarga yang selalu ada didekat kita. Mereka memberikan kesetian dan cinta kepada pemeilikinya. Di Indonesia tidak ada peratuan pemerintah tentang binatang peliharan. Semua orang bisa memelihara binatang peliharaan. Menjaga, merawat dan memperhatikan keersihan dan kesehatan binatang hanya di lakukan oleh beberapa pemilik yang sudah sadar akan makna kesehatan dan kehadiran binatang peliharan tersebut, namun masih banyak  pemilik yang hanya “ memelihara saja “.

Berbeda dengan di Jerman, pemerintah Jerman memiliki aturan khusus tentang memelihara binatang. Kesadaran akan kesehatan, kebersihan lingkungan, kesehatan binatang peliharaan dan pemiliknya merupakan hal yang di jaga ketat oleh pemerintah. Bahkan pemerintah memeliki pereaturan PAJAK Untuk Binatang peliharaan., khususnya untuk anjing. Pajak anjing Jerman merupakan hasil dari Undang-undang Regulasi Eropa yang didirikan pada tahun 2003. Alasan utama untuk ini adalah untuk melindungi orang-orang terhadap rabies dan penyakit mematikan lainnya yang dapat diperoleh dari hewan peliharaan yang tidak divaksinasi.

Anjing di Jerman harus dilisensikan dan membayar pajak. Sebagian besar negara Eropa menghapus pajak anjing pada abad ke-20, tetapi Jerman menolak untuk mengubah peraturan ini. Hal ini mungkin karena pajak anjing adalah bisnis besar di Jerman. Jika memliki anjing lebih dari satu, maka  pemeilik diharuskan mebayar lebih banyak pajak untuk masing- masing anjing yang dipelihara.
Namun ada perkeculian untuk peraturan pajak anjing ini, jika kita memiliki anjing pelayan atau anjing penyelamat, maka pemiliki dibebaskan dari membayar pajak anjing untuk tahun pertama. Berbeda dengan anjing, kucing tidak dikenakan pajak, namun kepemilikan kucing harus tetap di Lisensikan.

Besar pajak yang harus di bayar  tergantung pada ukuran anjing dan juga seberapa besar risiko yang dianggap oleh otoritas hewan peliharaan Jerman. Harga pajak anjing Jerman juga bervariasi antar negara bagian, jadi untuk mengetauhi kepastian besar pajak yang harus di bayar,pemilik  harus memeriksa tarif lokal karena Ras tertentu dikenakan  pajak yang lebih tinggi dari ras lainny.

Selain Peraturan tentang pajak, tentu saja Jerman juga memiliki aturan tentang hewan di tempat umum, meskipun peraturan in berbeda dari satu negara bagian ke negara lain. Anjing tidak diperbolehkan berada di taman bermain anak-anak  sebaiknya jangan biarkan anjing berkeliaran di taman bermain anak anak. Hal ini untuk menjaga kebersihan dan kesehatan anak anak  dari kotaran anjing .
Jika anjing mebuang kotaran di tempat umum, pemilik di wajibkan memungut dan membuang kotorán tersebut ketempat sampah, tentunya denga plastic khusus. Alasan utama untuk hal ini adalah kesopanan umum tetapi juga motivasi tambahan untuk menghindari denda yang bisa mencapai ribuan euro.

Hal penting lainnya berkaitan dengan bitang peliharaan di Jerman adalah kepemilikan asuransi untuk binatang peliharaan. Memiliki asuransi binatang peliharaan tentu saja sangat membantu untuk tagihan dokter hewan yang tak terduga, Jerman juga memiliki jenis asuransi hewan peliharaan lain yang disebut 'Hundehaftpflichtversicherung' atau 'asuransi tanggung jawab anjing'. Asuransi Ini adalah persyaratan hokum untuk perlindungan jika hewan peliharaan  menyebabkan beberapa jenis kerusakan properti atau kecelakaan.

Sementara peraturan Jerman seputar membawa anjing ke negara Jerman sedikit lebih ketat daripada kebanyakan,berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika berencana membawa anjing ke Jerman :
  •      Anjing harus memiliki asuransi hewan peliharaan yang valid
  •     Anjing harus divaksinasi terhadap rabies setidaknya 30 hari hingga maksimal satu tahun sebelum masuk
  •        Anjing harus terdaftar di tempat asal, dan memiliki nomor identifikasi yang unik ( papsport )


Pihak berwenang Jerman juga memliki peratuaran khusus unuk jenis  keturunan anjing tertentu yang tidak bisa memasuki negara , hal ini disebabkan setelah seorang anak kecil dibunuh oleh anjing gila pada bulan Juli 2000. Jenis Ras anjing yang tidak bisa masuk negara Jerman Ini termasuk:
  • ·        Bull terrier
  • ·        Pitbull terrier
  • ·        Staffordshire bull terrier
  • ·        Bull Terrier Staffordshire Amerika
  • ·        Dan setiap keturunan silang di atas


Jika memiliki anjing jenis di atas dan pindah ke Jerman, Kita akan diminta untuk menyerahkan anjing kita ke tempat penampungan hewan di mana mereka akan mencoba untuk menemukan rumah baru.

Menurut kalian lebih enak punya anjing di Jerman atao Indonesia???

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Visa Kursus Bahasa Jerman (Sprachkurs)

Sauna Bugil

Tiga Jam di Bandara Changi